6 Lahan Aset Pemrov DKI di Jakut Masih Bermasalah
Sebanyak enam aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Utara masih bermasalah. Bukan hanya diduduki oleh warga, bahkan ada juga yang diklaim kepemilikannya oleh pihak lain.
Ada yang ditempati pengepul barang bekas, diklaim kepemilikannya, dibuat pemancingan, penampungan peti kemas dan bangunan gubuk liar
Kepala Sub Bidang Pengamanan Aset dan Pemeliharaan, Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) Jakarta Utara, Akbar mengatakan bahwa sejak 2015 pihaknya gencar melakukan inventarisir lahan di Jakarta Utara yang merupakan aset Pemprov DKI.
"Enam lahan bermasalah. Ada yang ditempati pengepul barang bekas, diklaim kepemilikannya, dibuat pemancingan, penampungan peti kemas dan bangunan gubuk liar. Tapi, meski bermasalah pada enam lahan tersebut tetap sudah kami pasang plang," ujarnya, Jumat (1/7).
Warga Angke Mengadu ke Djarot Soal Fasos FasumLokasi lahan tersebut yaitu Taman BMW, Kelurahan Papanggo, seluas 265.335.99 meter persegi; lahan di Jalan Tipar Cakung RT 01/04, Kelurahan Semper Barat, seluas 20.000 meter persegi; lahan Dinas Pemadam Kebakaran di Jalan Bentengan Raya, RT 05/05, Kelurahan Sunter Jaya, seluas 6.000 meter persegi; lahan di Jalan Madya Kebantenan No 45, Kelurahan Semper Timur, seluas 5.000 meter persegi; lahan di Danau Sunter Selatan, Jalan B, Kelurahan Sunter Jaya, seluas 18.170 meter persegi; dan lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 01/17, Kelurahan Kelapa Gading Timur.